Diantara empat hukum dalam Islam, semuanya
memiliki konsekwensi masing-masing kecuali mubah. Pahala diperuntukkan
mereka yang menjalankan hukum wajib dan meninggalkan makruh maupun
haram. Dan ancaman sangsi bagi yang melanggar hukum wajib, dan
menjalankan haram.Sedangkan mubah seolah tidak memiliki konsekwensi
apapun, baik sangsi untuk yang meninggalkan maupun pahala untuk yang
mengerjakannya.
Lalu apakah fungsi adanya hukum mubah, jika tidak mengandung konsekwensi? Untuk itulah Ali Al-Khawwash menerangkan hikmah hukum mubah,
Demikianlah posisi mubah dalam pandangan seorang sufi besar Ali Al-Khawwas yang menganggap hal mubah sebagai kesempatan beristirahat bagi umat manusai dalam beribadah kepada Allah, meskipun Ali Alkhawwash sendiri lebih sering menghindarkan diri dari perkara mubah. Karena baginya perkara mubah dapat menjadikan seseorang jauh dari Allah swt. Sebagaimana istirahat (dari ibadah) itu sendiri yang mengajak manusia lalai kepadanya, apalagi karena alasan bosan kepada-Nya. (Red.Ulil.H) .www.nu.or.id
Lalu apakah fungsi adanya hukum mubah, jika tidak mengandung konsekwensi? Untuk itulah Ali Al-Khawwash menerangkan hikmah hukum mubah,
ما جعل الله المباح
إلاتنفيسا لبنى السيد أدم عليه الصلاة والسلام من مشقة التكليف حين ركب
الله تعالى فى ذواتهم الملل من التكاليف ولوأن الله لم يركب فى ذواتهم
الملل لم يشرع لهم المباح كما فعل بالملائكة لأنهم لايعرفون للملل طمعا.
فلذلك كانوا يسبحون اليل والنهار لايفطرون.
Allah tidak menjadikan perkara mubah kecuali hanya memberi
kesempatan istirahat bagi anak-cucu Nabi Adam dari rasa lelah melakukan
beban kewajiban. Sebab Allah telah mengisi rasa bosan dalam jiwa
anak-cucu Nabi Adam dari menjalankan perintah agama. Seandainya Allah
tidak mengisi rasa bosan di dalam jiwa anak-cucu Nabi Adam, pasti Allah
tidak mensyariatkan hukum mubah kepada mereka, sebagaimana para
malaikat. Mereka tidak merasa bosan beribadah kepada Allah, selalu
bertasbih sepanjang malam dan siang tanpa bosan.Demikianlah posisi mubah dalam pandangan seorang sufi besar Ali Al-Khawwas yang menganggap hal mubah sebagai kesempatan beristirahat bagi umat manusai dalam beribadah kepada Allah, meskipun Ali Alkhawwash sendiri lebih sering menghindarkan diri dari perkara mubah. Karena baginya perkara mubah dapat menjadikan seseorang jauh dari Allah swt. Sebagaimana istirahat (dari ibadah) itu sendiri yang mengajak manusia lalai kepadanya, apalagi karena alasan bosan kepada-Nya. (Red.Ulil.H) .www.nu.or.id