Minggu, 20 April 2014

HIIKMAH HUKUM MUBAH

Diantara empat hukum dalam Islam, semuanya memiliki konsekwensi masing-masing kecuali mubah. Pahala diperuntukkan mereka yang menjalankan hukum wajib dan meninggalkan makruh maupun haram. Dan ancaman sangsi bagi yang melanggar hukum wajib, dan menjalankan haram.Sedangkan mubah seolah tidak memiliki konsekwensi apapun, baik sangsi untuk yang meninggalkan maupun pahala untuk yang mengerjakannya.
Lalu apakah fungsi adanya hukum mubah, jika tidak mengandung konsekwensi? Untuk itulah Ali Al-Khawwash menerangkan hikmah hukum mubah,
ما جعل الله المباح إلاتنفيسا لبنى السيد أدم عليه الصلاة والسلام من مشقة التكليف حين ركب الله تعالى فى ذواتهم الملل من التكاليف ولوأن الله لم يركب فى ذواتهم الملل لم يشرع لهم المباح كما فعل بالملائكة لأنهم لايعرفون للملل طمعا. فلذلك كانوا يسبحون اليل والنهار لايفطرون.
 Allah tidak menjadikan perkara mubah kecuali hanya memberi kesempatan istirahat bagi anak-cucu Nabi Adam dari rasa lelah melakukan beban kewajiban. Sebab Allah telah mengisi rasa bosan dalam jiwa anak-cucu Nabi Adam dari menjalankan perintah agama. Seandainya Allah tidak mengisi rasa bosan di dalam jiwa anak-cucu Nabi Adam, pasti Allah tidak mensyariatkan hukum mubah kepada mereka, sebagaimana para malaikat. Mereka tidak merasa bosan beribadah kepada Allah, selalu bertasbih sepanjang malam dan siang tanpa bosan.
Demikianlah posisi mubah dalam pandangan seorang sufi besar Ali Al-Khawwas yang menganggap hal mubah sebagai kesempatan beristirahat bagi umat manusai dalam beribadah kepada Allah, meskipun Ali Alkhawwash sendiri lebih sering menghindarkan diri dari perkara mubah. Karena baginya perkara mubah dapat menjadikan seseorang jauh dari Allah swt. Sebagaimana istirahat (dari ibadah) itu sendiri yang mengajak manusia lalai kepadanya, apalagi karena alasan bosan kepada-Nya. (Red.Ulil.H) .www.nu.or.id