Jumat, 10 Juni 2011

Pancasila

Tanggal 1 Juni merupakan awal lahirnya Pancasila yang menjadi sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah Pancasila masih layak digunakan sebagai Ideologi bangsa? Dan apakah masih layak Pancasila dijadikan sebagai sebagai pemersatu bangsa Indonesia?. Akhir-akhir ini muncul kesadaran baru tentang betapa pentingnya Pancasila digelorakan lagi, yang sudah beberapa lama seperti dilupakan. Sejak memasuki masa reformasi, maka apa saja yang  berbau orde baru boleh dibuang dan atau dijauhi.
Reformasi seolah-olah mengharuskan semua tatanan kehidupan termasuk ideologinya agar supaya diubah, menjadi Ideologi reformasi. Siapapun kalau masih berpegang pandangan lama, semisal Pancasila, maka dianggap tidak mengikuti zaman.

Pancasila pada orde baru dijadikan sebagai tema sentral dalam menggerakkan seluruh komponen bangsa ini. Maka dirumuskanlah ketika itu  Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau disinghkat dengan P4. Pedoman itu  berupa butir-butir pedoman berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai yang ada pada butir-butir P4  tersebut sebenarnya tidak ada sedikitpun yang buruk atau ganjil, oleh karena itu, menjadi mudah diterima oleh seluruh bangsa Indonesia.

Hanya saja tatkala memasuki era reformasi, oleh karena pencetus P4 tersebut adalah orang yang tidak disukai, maka buah pikirannya pun dipandang harus dibuang, sekalipun baik. P4 dianggap tidak ada gunanya. Rumusan P4 dianggap sebagai alat untuk memperteguh kekuasaan. Oleh karena itu, ketika penguasa yang bersangkutan jatuh, maka semua pemikiran dan pandangannya  dianggap tidak ada gunanya lagi, kemudian ditinggalkan.

Sementara itu, era reformasi belum berhasil melahirkan Ideologi pemersatu bangsa yang baru. Pada saat itu semangatnya adalah memperbaiki pemerintahan yang dianggap korup, menyimpang,  dan otoriter, dan  kemudian harus diganti dengan semangat demokratis. Pemerintah harus berubah dan bahkan Undang-Undang Dasar 1945 harus diamandemen. Beberapa hal yang masih dianggap sebagai identitas bangsa, dan harus dipertahankan adalah bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan lambang Burung Garuda. Lima prinsip dasar yang mengandung nilai-nilai luhur kehidupan berbangsa dan bernegara, yang selanjutnya disebut Pancasila, tidak terdengar lagi, dan apalagi P4.      

Namun setelah melewati sekian lama masa reformasi, dengan munculnya Ideologi baru, semisal NII dan juga lainnya, maka memunculkan kesadaran baru, bahwa ternyata Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dianggap penting untuk digelorakan kembali. Pilar kebangsaan itu dianggap sebagai alat pemersatu bangsa yang tidak boleh dianggap sederhana hingga dilupakan. Pancasila dianggap sebagai alat pemersatu, karena berisi cita-cita dan gambaran tentang nilai-nilai ideal yang akan diwujudkan oleh bangsa ini.

Bangsa Indonesia yang bersifat majemuk, terdiri atas berbagai agama, suku bangsa, adat istiadat, bahasa daerah, menempati wilayah dan kepulauan yang sedemikian luas, maka tidak mungkin berhasil disatukan tanpa alat pengikat. Tali pengikat itu adalah cita-cita, pandangan hidup yang dianggap ideal yang dipahami, dipercaya dan bahkan diyakini sebagai sesuatu yang mulia dan luhur.

Memang setiap agama pasti memiliki ajaran tentang gambaran kehidupan ideal, yang  masing-masing berbeda-beda. Perbedaan itu tidak akan mungkin dapat dipersamakan. Apalagi, perbedaan itu sudah melewati dan memiliki sejarah panjang. Akan tetapi, masing-masing pemeluk agama lewat para tokoh atau pemukanya, sudah berjanji dan berikrar akan membangun negara kesatuan berdasarkan Pancasila itu.

Memang  ada sementara pendapat, bahwa agama akan bisa mempersatukan bangsa. Dengan alasan bahwa masing-masing agama selalu mengajarkan tentang persatuan, kebersamaan dan tolong menolong, sebagai dasar hidup bersama. Akan tetapi pada kenyataannya, tidak sedikit konflik yang terjadi antara penganut agama yang berbeda. Tidak sedikit orang merasakan  bahwa perbedaan selalu menjadi halangan untuk bersatu. Maka Pancasila, dengan sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, merangkum dan sekaligus menyatukan pemeluk agama yang berbeda itu. Mereka yang berbeda-beda dari berbagai aspeknya itu dipersatukan oleh cita-cita dan kesamaan Ideologi bangsa ialah Pancasila.   

Itulah sebabnya, maka melupakan Pancasila sama artinya dengan mengingkari ikrar, kesepakatan, atau janji bersama sebagai bangsa, yaitu bangsa Indonesia. Selain  itu, juga demikian, manakala muncul kelompok atau sempalan yang akan mengubah kesepakatan itu, maka sama artinya dengan melakukan pengingkaran sejarah dan janji yang telah disepakati bersama. Maka,  Pancasila adalah sebagai tali pengikat bangsa yang harus selalu diperkukuh dan digelorakan pada setiap saat. Bagi bangsa Indonesia melupakan Pancasila, maka sama artinya dengan melupakan kesepakatan dan bahkan janji bersama itu.

Oleh sebab itu, Pancasila masih layak dijadikan sebagai Ideologi bangsa Indonesia, jika ditinjau dari sejarah dan filsafatnya harus tetap diperkenalkan dan diajarkan kepada segenap warga bangsa ini, baik lewat pendidikan formal maupun non formal. Pancasila  memang hanya dikenal di Indonesia, dan tidak dikenal di negara lain. Namun hal itu tidak berarti, bahwa bangsa ini tanpa Pancasila bisa seperti bangsa lain. Bangsa Indonesia memiliki sejarah, kultur, dan sejarah politik yang berbeda dengan bangsa lainnya. Keaneka-ragaman bangsa Indonesia memerlukan  alat pemersatu, ialah Pancasila. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar