Selasa, 31 Juli 2012

Qadha solat

MENG'QADHA' SHOLAT


1.   Qadha (penggantian) Sholat yang ketinggalan dan dalil-dalil yang berkaitan dengannya

Sebagian golongan muslimin telah membid’ahkan, mengharamkan/mem batalkan mengqadha/mengganti sholat yang sengaja tidak dikerjakan pada waktunya. Mereka ini berpegang pada wejangan Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah yang mengatakan tidak sah orang yang ketinggalan sholat fardhu dengan sengaja untuk menggantinya/qadha pada waktu sholat lainnya,  mereka harus menambah sholat-sholat sunnah untuk menutupi kekurangan- nya tersebut. Tetapi pendapat Ibnu Hazm  dan Ibnu Taimiyyah ini telah terbantah oleh hadits-hadits dibawah ini dan ijma’ (kesepakatan) para ulama pakar diantaranya Imam Hanafi, Malik dan Imam Syafi’i dan lainnya tentang kewajiban qadha bagi yang meninggalkan sholat baikdengan sengaja maupun tidak sengaja. Mari kita ikuti beberapa hadits tentang qadha sholat berikut ini

Kamis, 26 Juli 2012

MENGGUGAT PRODUKTIFITAS UMAT SAAT PERPUASA

Kata puasa searti dengan kata as-Shaum (bahasa Arab) yang secara etimologis bermakna al-Imsak, menahan diri. Hal ini sesuai dengan realita orang berpuasa yang senantiasa menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa seperti, makan, menenggak minuman, menghisap rokok, bersetubuh dan lain-lain. Kata al-Imsak juga biasa dikumandangkan saat tiba waktu dimulainya puasa setelah sahur. Dalam bahasa jawa kata puasa didialekkan dengan poso,yang berarti nopo-nopo mboten kerso, tidak mau apa-apa, dalam hal ini berarti tidak mau melakukan hal-hal yang merusak nilai puasa. Arti ini sesuai dengan makna Puasa dalam terminologi fiqhiyah, yaitu menahan diri dari makan, minum, jimak dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sesuai dengan apa yang telah menjadi pakem dalam ketentuan fiqh.

FIQIH PUASA

Pengertian Puasa

Puasa adalah menahan diri dari semua hal yang bisa membatalkannya, sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, dengan niat khusus.
                Hukum Meninggalkan Puasa Ramadhan.
Hukum orang yang meninggalkan puasa Ramadhan, seperti hukum orang yang meninggalkan shalat. Jika dia meninggalkan karena mengingkari hukumnya yang wajib, maka dia dihukumi kafir. Demikian pula dengan rukun Islam yang lain (zakat, haji, dsb).